Selasa, 15 April 2014
Dikarenakan di awal Mei nanti saya bakal berangkat ke Singapore,
sedang masa berlaku paspor akan berakhir di 7 September 2014, mau tidak mau saya harus memperpanjang paspor. Singapore adalah negara yang memberlakukan izin
masuk cukup ketat untuk semua warna negara asing dengan salah satu syarat
paspor harus memiliki masa berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal kedatangan.
Saya juga baru tahu peraturan perpanjang paspor harus 6
bulan sebelum masalah berlaku habis setelah Saya berhadapan langsung dengan
pihak imigrasi Soekarno Hatta 5 (lima) tahun lalu. Loh koq imigrasi bandara,
memangnya saat buat paspor tidak ada yang memberi tahu. Geleng-geleng sapi..
Sumpeh swear, Saya gak pernah membaca kalimat itu di kantor imigrasi ataupun
mendengar persayaratan tersebut saat pertama kali membuat paspor.(Kurang Gaul)