Selain E-Paspor, salah satu syarat memasuki Jepang bagi Warga Negara Indonesia adalah Visa. Tapi dengan semakin membaiknya hubungan bilateral kedua negara, per 1 Desember 2014 pemerintah Jepang memberlakukan pembebasan Visa bagi WNI dengan cara melakukan registrasi sebelum keberangkatan bagi pemegang IC Passport/E-Paspor (Paspor dengan Logo Chip di bagian sampul depan) dikantor perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jendral Jepang/Kantor Konsulat Jepang)
Syarat untuk registrasi visa adalah sebagai berikut :
- Unduh dan isi visa waiver form http://www.id.emb-japan.go.jp/visa_waiver_form.PDF
- E-Paspor yang masih berlaku
Apabila document sudah disiapkan langsung bisa kita apply ke kantor perwakilan negara jepang sesuai Yurisdiksi (wilayah kerja) pada hari kerja jam 08.00 - 12.00. Mengingat kami berada di Tangerang jadi kamipun memutuskan menuju Kedutaan Besar Jepang yang berada di Jl. MH Thamrin pada tanggal 20 Februari 2015. Suasana lengang jalanan ibukota karena Chinese New Year long weekend tidak sama dengan suasana didepan kantor kedubes. Antrian sudah mengular panjang dan satpam yang sudah siap didepan pintu hanya mengizinkan masuk untuk 8 - 10 orang secara bergantian.
Berikut cara registrasinya :
- Parkirlah di Plaza Indonesia karena tidak ada tempat parkir. Teman kami harus putbal sangat jauh untuk kembali menggapai Plaza Indonesia karena kami tidak tahu medan walau kami berada di Jakarta *apasih :)
- Datang pagi-pagi. Pintu masuk sudah dibuka saat jam 08.00WIB, antrilah dengan teratur dan masuk setelah diizinkan satpam.
- Dari pintu masuk, kita harus menyerahkan KTP di loket sebagai syarat memasuki gedung. Jadi jangan lupa bawa KTP/SIM
- Jangan bawa benda tajam atau barang berbahaya lainnya, karena anda akan melewati pintu dengan mesin detector.
- Ambil nomor antrian di mesin bertuliskan Visa. Nomor antrian berawal huruf A
- Perhatikan layar monitor penggantian nomor antrian. Tidak ada pemanggilan nomor.
- Isi Visa Waiver Form dari rumah. Apabila tidak membawa, pihak Kedubes baru akan memberikan setelah anda dipanggil. Ribet kan kalo harus isi ditempat dan bolak balik.
- Serahkan Form dan E-Paspor lalu isi tanda terima dan tandatangani
- Bawa pulang bukti tanda terima dan kembali lagi dihari berikutnya pada jam 13.30 - 15.00 untuk mengambil Paspor
- Taraaaaa.. Bukti registrasi Visa tertempel di E-Paspor anda. Berlaku selama 3 (tiga) tahun atau sampai masa berlaku E-Paspor habis (mana yang lebih cepat) untuk masa tinggal 15 hari dan tidak bisa digunakan sebagai visa kerja.
Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jl. MH Thamrin No. 24, Jakarta 10350 Indonesia
Telephone : 021-3292-4308
Fax : 021-3157156
Bagian Konsulat / Visa (Lantai 1) :
08:30 - 12:00 (Pengajuan Permohonan Visa)
13:30 - 15:00 (Pengambilan Paspor)
Hari Kerja : Senin - Jumat
(Sabtu dan Minggu Tutup)
Wilayah Yurisdiksi (Wilayah Kerja) :
Jakata, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimat Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
btw, numpang nanya, apakah untuk apply visa wisata, perlu melampirkan 3 bulan terakhir rek koran?
ReplyDeleteSaya juga VIsa Wisata dan E-Paspor, tidak perlu melampirkan apapun, kecuali Visa Waiver Form dan E-Paspor. Kalau tidak menggunakan E-Paspor atau akan liburan lebih dari 15 hari maka harus menyiapkan semua dokumennya. Lihat di http://www.id.emb-japan.go.jp/visa_2.html
DeleteHaloo, saya mau tanya. Kalau validity nya 3 years berarti apply visa dari beberapa bulan sebelumnya tidak apa" kah?
ReplyDelete